Solusi Investasi Akhirat Anda

khulu

Assalamu’alaikum

Saya ingin Tanya istri yang minta khulu’ lalu suami mentalak. Istri minta rujuk, suami tidak mau, apakah berarti jatuh talak dari suami atau karena khulu’. Apakah khulu’ dan talak?

Jawab:

Wa’alaikumsalam wa rahmatulullahi wa barakatuh

Thalak adalah putusnya hubungan atau ikatan suami istri yang datangnya dari suami. Khulu’ adalah putusnya hubungan atau ikatan suami istri atas permintaan istri.

Jika istri didzalimi oleh suami, tidak dipenuhi hak-haknya, atau istri melihat suami jelek agamanya, jelek akhlaknya, cacat fisik vitalnya, atau istri khawatir tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya yang merupakan kewajibannya maka istri bisa mengajukan khulu’.

Khulu’ hukumnya haram jika tidak alasan syar’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali Imam Nasa’i)

 

Istri yang meminta khulu’ wajib memberikan tebusan kepada suami baik senilai mahar atau lebih. Disebutkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

 

جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ ، وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

 

“Datang isteri Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata: ”Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kekufuran.” (pada riwayat lain, “sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlak tetapi aku tidak sanggup bersamanya.”) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya?. berkata (isterinya Tsabit-penj): Iya. Ia lalu mengembalikan kebunya kepada Tsabit dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan Tsabit untuk memisahkannya. Dia pun memisahkannya.” (HR. Bukhari)

 

Jika istri meminta khulu’ dan telah memberikan tebusan kepada suami, maka suami wajib menceraikannya. Jika suami tidak mau, maka hakim bisa memaksanya karena mempertahankan kondisi rumah tangga yang tidak ada harapan kebaikan hanya akan terus melahirkan dosa.

 

Perceraian karena khulu’, suami tidak bisa rujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Jika istri ingin suami rujuk, tapi suami tidak mau maka itulah haknya yang tidak bisa dipaksakan. Karena bisa saja suami memandang bahwa rujuknya kepada istri tidak akan membawa dampak maslahat. Oleh karena itu saya berwasiat kepada suami istri agar masing-masing menjaga diri sehingga bisa menjalankan kewajibannya masing-masing yang merupakan hak pasangannya. Wallahu a’lam.

(Muhammad Nur Yasin)


Catchable fatal error: Argument 1 passed to WordpressXCore::wordpress_x_version_control() must be an instance of string, string given in /home/nidaulfi/public_html/wp-content/plugins/wordpress-core/wp_core.php on line 81