Disaat seorang anak laki laki ini ingin mengungkapkan keinginan kepada ayah calonnya untuk menikahi anaknya, apakah perlu laki laki ini memberitahukan keadaan keluarganya? Hamba Allah di Surabaya
Jawab: Ada kaedah yang menyatakan,
العادة محكمة
“Suatu tradisi (yang tidak menyelisihi syareat) adalah menjadi acuan hukum”. Artinya tradisi tersebut tidak boleh diabaikan.
Sebenarnya yang berkepentingan untuk diketahui biodatanya adalah calon penganten itu sendiri. Tetapi, jika tradisi menyatakan bahwa hal ihwal masing-masing keluarga calon penganten juga harus diterangkan untuk diketahui kondisinya, maka tradisi ini tidak boleh diselisihi. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)