Solusi Investasi Akhirat Anda

Bagaimana kita yang kerja di kantor disuruh memotong jenggot?

Bagaimana kita yang kerja di kantor disuruh memotong jenggot? 08221375xxxx

Jawab: Membiarkan atau memelihara jenggot adalah perintah Nabi. Beliau bersabda:

مسند أحمد ……..ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَعْفُوا اللِّحَى وَحُفُّوا الشَّوَارِبَ

“….Ibnu Umar mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Biarkanlah jenggot dan cukurlah kumis” (Musnad Imam Ahmad)

Tentu kita ingin menjadi sebaik-baiknya ummat nabi, maka perhatikanlah apa yang merupakan ketentuannya. Dan setiap yang beliau sampaikan tidak lain adalah wahyu Allah. Dalam hal ini adalah perintah membiarkan jenggot, maka jangan ragu untuk melakukannya meskipun banyak orang yang mencibir dengan berbagai celaan. Nah, bagaimana jika yang melarang adalah suatu perusahaan atau lembaga atau instansi?

  1. Jika Anda belum memasuki perusahaan atau instansi yang memiliki persyaratan potong jenggot, maka jangan bergabung di dalamnya.
  2. Jika Anda sudah berada di dalamnya kemudian mendapatkan ilmu tentang ketentuan nabi ini, dan Anda disuruh mencukurnya maka coba lakukan pendekatan kepada manager bahwa ini adalah hak asasi setiap manusia untuk bebas menjalankan ajaran agamanya. Sampaikan juga dengan fakta real adakah hal tersebut mempengaruhi kinerja atau merugikan perusahaan? Jika tetap ditolak, maka bertakwalah kepada Allah semampu Anda. Dalam pengertian jika Anda mampu keluar, maka keluarlah dan mencari pekerjaan lain.
  3. Jika lembaga atau instansi tersebut sangat dibutuhkan umat Islam dan jika hanya sedikit ummat Islam yang ada di dalamnya bisa membahaykan kaum muslimin, maka masuklah. Jika harus memotong jenggot, maka memotongnya karena terpaksa. Contoh: kebutuhan kaum muslimin terhadap dokter, yang apa bila dokternya non muslim bisa sangat membahaykan. Maka,  jika Perguruan tinggi yang ada mensyaratkan potong jenggot, apakah kaum muslimin tidak memasukinya dan membiarkan mereka  tanpa ada dokter muslim? Allahu A’lam

 

Bagaimana hukum dengan musholla yang sampingnya ada makam tanpa pagar apapun? Sedangkan di hadits haram hukum shalat di makam tapi di pedesaan banyak sekali yang musholla ada makam disebelah pas tanpa pagar. Hukumnya bagaimana ustadz? Dari 08573093xxxx


Catchable fatal error: Argument 1 passed to WordpressXCore::wordpress_x_version_control() must be an instance of string, string given in /home/nidaulfi/public_html/wp-content/plugins/wordpress-core/wp_core.php on line 81