Solusi Investasi Akhirat Anda

Zakat uang

Ustadz ana mau nanya. Kalo ana nabung di bank xxxxxx , lalu ada sistem bagi hasil (artinya uang ana diputar ya Ustadz?). Lalu tiap bulan pihak bank sudah memotong zakat dr bagi hasil tsb. Nah, apakah ana masi hrs ttp bayar zakat untuk uang ana selama setaun yg disimpan dibank? Jazaakallaah khairan. Hamba Allah

Jawab; Wa alaikumussalam. Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Zakat uang itu syaratnya harus mencapai nishob (senilai 85 gram emas) dan telah berada di tangannya selama satu tahun (haul), bukan per bulan bayar zakat. Yang dipotong tiap bulan niatkan saja infaq biasa. Adapun  uang Anda setelah berumur satu tahun maka kelurkanlah zakatnya. Allahu A’lam

(Muhammad Nur Yasin)


Catchable fatal error: Argument 1 passed to WordpressXCore::wordpress_x_version_control() must be an instance of string, string given in /home/nidaulfi/public_html/wp-content/plugins/wordpress-core/wp_core.php on line 81